「やさしい日本語にほんご」をえらぶと、かんたんな文章ぶんしょうになり、ふりがながつきます。
「ひらがなをつける」をえらぶと、文章ぶんしょうにふりがながつきます。

Kebijakan Privasi JAC

Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi

The Japan Association for Construction Human Resources (untuk selanjutnya disebut "JAC") mengakui arti penting perlindungan terhadap seluruh informasi pribadi yang ditangani dalam kegiatan bisnis JAC, dan berdasarkan kebijakan berikut, berupaya melindungi informasi pribadi dengan memastikan bahwa seluruh pejabat dan karyawan JAC menghormati dan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, undang-undang dan peraturan terkait lainnya, serta pedoman dari kementerian dan badan terkait.

Lebih lanjut, JAC telah menetapkan Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi di bawah ini, serta berupaya menangani dan mengelola informasi pribadi secara tepat seraya meningkatkan penanganannya secara kontinu.

  1. JAC akan mematuhi peraturan perlindungan informasi pribadi yang mengatur pemerolehan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi yang tepat, dengan mempertimbangkan detail serta skala bisnis JAC.
  2. Informasi pribadi apa pun yang diperoleh dalam kegiatan bisnis JAC akan digunakan untuk tujuan dan lingkup penggunaan yang persetujuannya telah didapatkan dari individu bersangkutan.
  3. JAC akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah akses tidak sah terhadap informasi pribadi, kehilangan, penghancuran, manipulasi, kebocoran, dll. atas informasi pribadi dan melakukan pengelolaan lain yang tepat, serta segera melakukan langkah koreksi apabila terjadi insiden.
  4. JAC akan menanggapi keluhan dan konsultasi dari individu yang merupakan subjek utama informasi pribadi secara tepat dan cepat.
  5. JAC akan mematuhi undang-undang dan peraturan serta ketentuan lain yang terkait informasi pribadi.
  6. JAC akan mendorong kegiatan untuk meningkatkan sistem manajemen perlindungan informasi pribadi secara kontinu.

Japan Association for Construction Human Resources (JAC)
Presiden Kenji Minowa

Penanganan Informasi Pribadi

1 Definisi informasi pribadi

Informasi pribadi di sini berarti informasi pribadi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Jepang (selanjutnya disebut "Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi") yang mencakup alamat, nama, usia, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, jenis kelamin, tempat kerja, penghasilan tahunan, nomor kartu penduduk, status tinggal, nomor paspor, nama akun media sosial, dan informasi pribadi lain dari pengguna, yang secara terpisah atau kombinasi dinilai dapat atau dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu tertentu.
JAC bisa memperoleh informasi atribut yang bukan dengan sendirinya merupakan informasi pribadi dari pengguna atau pihak ketiga. Apabila pengguna menyediakan informasi pribadi bagi JAC, JAC dapat mengaitkan informasi pribadi tersebut dengan informasi atribut. Dalam hal ini, informasi atribut tersebut juga dapat ditangani sebagai informasi pribadi.



2 Pemerolehan informasi pribadi

JAC memperoleh informasi pribadi dengan cara yang layak dan legal.
Selain itu, apabila JAC menerima pertanyaan, konsultasi, dll., JAC dapat merekam percakapannya untuk memahami dan menanggapinya secara akurat.



3 Tujuan penggunaan informasi pribadi

JAC menangani informasi pribadi dalam lingkup batasan tujuan penggunaan di bawah ini. Selain itu, ketika menggunakan informasi pribadi di luar batasan tujuan penggunaan yang telah dinyatakan, JAC akan memberitahukan kepada individu yang bersangkutan.

  1. Penerapan Kode Etik secara tepat untuk merealisasikan penerimaan tenaga kerja asing dalam bidang konstruksi dengan baik dan lancar.
  2. Layanan terkait pengembangan lingkungan yang memungkinkan tenaga kerja asing menunjukkan kemampuan di bidang konstruksi secara efektif.
  3. Layanan terkait penerimaan warga negara asing (WNA) pekerja berketerampilan spesifik di bidang konstruksi.
  4. Layanan penempatan kerja bagi warga negara asing (WNA) pekerja berketerampilan spesifik di bidang konstruksi.
  5. Evaluasi keterampilan tenaga terampil di bidang konstruksi dan layanan untuk memastikan ketersediaan tenaga terampil bidang konstruksi lainnya.
  6. Survei dan penelitian untuk memastikan ketersediaan tenaga terampil di bidang konstruksi.
  7. Layanan lainnya yang diperlukan untuk mencapai tujuan JAC.
  8. Penyediaan informasi untuk tujuan 1-7.

4 Langkah pengendalian keamanan informasi pribadi

JAC memperbarui informasi pribadi dalam lingkup tujuan penggunaan sehingga selalu akurat dan mutakhir.
Apabila pemrosesan atau pengelolaan informasi pribadi yang telah diperoleh dialihdayakan kepada pihak di luar JAC, JAC akan memilih kontraktor yang diakui untuk menangani informasi pribadi secara tepat, dan menjalin perjanjian kerahasiaan dengan kontraktor tersebut. Dalam hal dilakukan pengalihdayaan, JAC akan melakukan pengawasan yang tepat dan diperlukan terhadap kontraktor tersebut, termasuk pengawasan terhadap subkontraktornya.
Selain itu, dalam menangani informasi pribadi, JAC akan menunjuk penanggung jawab perlindungan dan manajemen informasi pribadi di JAC untuk menjalankan pengelolaan secara menyeluruh, dan juga mengadakan pelatihan secara kontinu.



5 Penyediaan informasi pribadi kepada pihak ketiga, dll.

Kecuali dalam kasus-kasus yang tercantum berikut ini, JAC tidak menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa mendapatkan persetujuan dari individu yang bersangkutan terlebih dahulu.

  1. Ketika diharuskan menurut undang-undang dan peraturan.
  2. Ketika diperlukan untuk melindungi jiwa, fisik, atau aset individu, dan persetujuan dari individu yang bersangkutan sulit didapatkan.
  3. Ketika perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau pihak yang dipercaya oleh pemerintah untuk melaksanakan urusan yang ditetapkan menurut undang-undang dan peraturan, dan upaya mendapatkan persetujuan dari individu yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghalangi pelaksanaan urusan tersebut.
  4. Ketika perlu mengungkapkan informasi pribadi kepada lembaga keuangan atau perusahaan penyelesaian pembayaran, dll. untuk menagih biaya keanggotaan, dalam rangka menjalankan program warga negara asing (WNA) pekerja berketerampilan spesifik.
  5. Ketika mengalihdayakan kepada pihak di luar JAC dalam lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan penggunaan.

Selain itu, ketika menangani informasi pribadi yang dialihdayakan, dll. dalam lingkup yang diperlukan untuk tujuan penggunaan di atas, JAC akan memberikan panduan dan melakukan pengawasan yang diperlukan dan tepat terhadap mitra kontraktor, mitra usaha, dll.



6 Penyediaan informasi pribadi kepada pihak ketiga di luar negeri

JAC dapat menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga di luar negeri dalam lingkup tujuan yang telah ditetapkan dalam "3. Tujuan penggunaan informasi pribadi". Informasi pribadi dapat disediakan bagi pihak ketiga di luar negeri dalam kasus-kasus berikut ini.

  1. Ketika menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga yang berlokasi di negara yang ditetapkan menurut peraturan Komite Perlindungan Informasi Pribadi sebagai negara dengan sistem perlindungan informasi pribadi yang diakui setara dengan sistem di Jepang.
  2. Ketika menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga yang memiliki sistem yang memenuhi standar yang ditentukan menurut peraturan sebagai sistem yang diperlukan untuk secara kontinu melakukan langkah-langkah yang setara dengan langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan penanganan informasi pribadi.
  3. Ketika pengguna telah menyetujui penyediaan informasi pribadi kepada pihak ketiga sebelumnya.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, JAC akan mengambil langkah-langkah sebagaimana pihak ketiga di Jepang:

  1. Ketika menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga yang berlokasi di negara yang ditentukan menurut peraturan Komite Perlindungan Informasi Pribadi sebagai negara dengan sistem perlindungan informasi pribadi yang diakui setara dengan sistem di Jepang.
  2. Ketika menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga yang memiliki sistem yang memenuhi standar yang ditentukan menurut peraturan sebagai sistem yang diperlukan untuk secara kontinu melakukan langkah-langkah yang setara dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan penanganan informasi pribadi, maka JAC akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem kepatuhan tersebut terus dijalankan.
  3. Ketika pengguna telah terlebih dahulu menyetujui penyediaan informasi pribadi kepada pihak ketiga, sebelum menerima informasi pribadi dari pengguna tersebut, sesuai dengan peraturan Komite Perlindungan Informasi Pribadi, JAC akan memberikan kepada pengguna informasi nama negara tujuan penyediaan di luar negeri, informasi terkait dengan sistem perlindungan informasi pribadi di negara luar negeri tersebut yang diperoleh dengan cara yang layak dan rasional, serta informasi terkait langkah perlindungan informasi pribadi yang diambil oleh pihak ketiga tersebut.

7 Tentang cookies

Situs web yang dioperasikan JAC dapat menggunakan cookies dan teknologi serupa untuk mengumpulkan informasi tentang status akses situs web, dll. Teknologi ini membantu JAC untuk memahami status penggunaan situs web, layanan, dll., dan dapat membantu meningkatkan layanan JAC. Pengguna dapat mengubah pengaturan browser untuk menampilkan peringatan sebelum menerima cookies, atau untuk menolak menerima cookies. Namun demikian, situs web, layanan, dll. mungkin tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya apabila pengguna menolak cookies.



8 Penggunaan perangkat analisis akses web

Situs web yang dioperasikan JAC menggunakan perangkat analisis web berikut ini untuk memahami status penggunaan situs web serta mengumpulkan informasi tentang pengguna.

1. Google Analytics & Google Search Console

Google Analytics dan Google Search Console menggunakan cookies atau teknologi serupa untuk mengumpulkan informasi tentang pengguna. Selain itu, data yang dikumpulkan dengan menggunakan Google Analytics dikelola berdasarkan Kebijakan Privasi Google. Silakan merujuk kepada laman berikut ini untuk membaca Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi Google Analytics.
Persyaratan Layanan Google Analytics
https://marketingplatform.google.com/about/analytics/terms/id/
Kebijakan Privasi Google
https://policies.google.com/privacy?hl=id

2. Perangkat manajemen pelanggan

Perangkat manajemen pelanggan menggunakan cookies atau teknologi serupa untuk mengumpulkan informasi tentang pengguna.
Perangkat manajemen pelanggan dapat mengaitkan riwayat perilaku yang dikumpulkan dengan informasi pribadi. JAC juga menggunakan cookies untuk meningkatkan layanan kami serta mendistribusikan iklan dan promosi tentang layanan, produk, dll.


9 Pengungkapan, koreksi (penambahan atau penghapusan), dan penangguhan penggunaan informasi pribadi

Dalam hal JAC menerima permintaan pengungkapan, koreksi (penambahan atau penghapusan), penangguhan penggunaan, peniadaan, pemberitahuan tujuan penggunaan, dll. (selanjutnya disebut "Pengungkapan, dll.") dari individu yang menjadi subjek informasi pribadi atau kuasanya, JAC akan segera menanggapi permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh JAC. Untuk meminta Pengungkapan, dll. terhadap informasi pribadi yang dipegang oleh JAC, silakan hubungi unit kontak informasi yang tercantum pada "11. Penyediaan unit kontak informasi pribadi".



10 Manajemen informasi pribadi pencari kerja dan lainnya

1. Ruang lingkup karyawan organisasi yang menangani informasi pribadi yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan bisnis pengenalan pekerjaan dan kegiatan bisnis penyediaan informasi rekrutmen yang dilakukan oleh organisasi adalah karyawan dari departemen administrasi, departemen operasional pengelolaan ujian, departemen pengenalan pekerjaan, departemen penyediaan informasi rekrutmen khusus dan lainnya. Selain itu, orang yang bertanggung jawab menangani informasi pribadi adalah Direktur Pelaksana.

2. Penanggung jawab penanganan informasi pribadi akan memberikan pendidikan dan bimbingan mengenai penanganan informasi pribadi sebanyak lebih dari 1 kali dalam setahun kepada karyawan organisasi yang tercantum pada no.1 di atas yang menangani informasi pribadi.

3. JAC mengelola informasi pribadi yang diperoleh dengan baik serta mengambil langkah pencegahan dan korektif yang diperlukan untuk mencegah akses tidak sah, pencurian, kehilangan, penghancuran, manipulasi, kebocoran, dll.

4. JAC secara kontinu meninjau dan meningkatkan kebijakan dan sistem untuk melindungi informasi pribadi yang dimiliki JAC untuk menanggapi perubahan sosial dan ekonomi secara tepat.


11 Penyediaan unit kontak informasi pribadi

JAC telah menyediakan unit kontak informasi pribadi untuk menerima dan menanggapi keluhan dan pertanyaan lainnya secara tepat.


12 Undang-undang yang berlaku dan bahasa

Kebijakan privasi ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang Jepang. Jika terdapat ketidaksesuaian antara versi bahasa Jepang dari kebijakan privasi ini dengan versi bahasa lainnya, maka versi bahasa Jepang yang akan berlaku.


[Unit Kontak Informasi]

Japan Association for Construction Human Resources (JAC)
Unit Kontak Informasi Pribadi, Departemen Administrasi
Alamat: 9F Toranomon 37 Mori Building, 3-5-1 Toranomon, Minato-ku, Tokyo 105-8444
Tel: +81-3-6453-0220, Jam operasi: 09.00-17.30 JST

[Ikhtisar JAC]

Untuk ikhtisar JAC, silakan akses di bawah ini.
https://jac-skill.or.jp/about/